Penambangan timah meninggalkan bekas lubang-lubang besar yang digenangi oleh air. Lubang besar bekas galian tambang timah dikenal oleh masyarakat setempat dengan istilah kulong. Data pada tahun 2017 menunjukan jumlah kulong bekas galian tambang timah di Bangka Belitung berjumlah sekitar 887. Jumlah kolong di pulau Bangka berjumlah 544 buah dengan luas daerah 1.035,51 ha sedangkan di pulau Belitung terdapat 343 kolong dengan luas daerah 677,14 ha. Sehingga total jumlah kolong bekas galian tambang timah di Bangka Belitung yaitu 1.712,65 ha (Arvina & Dasiharjo, 2017) dan untuk tahun 2020 ini kemungkinan jumlahnya bertambah dari tahun-tahun sebelumnya.
Penambangan timah di Bangka Belitung memberi dampak positif cukup besar dalam memberikan pendapatan bagi negara dan masyarakat. Namun komoditas ini selain berdampak positif bagi perekonomian, juga memberikan dampak negatif yang terjadi akibat pertambangan timah antara lain mengubah bentang alam, merusak dan menghilangkan vegetasi, menghasilkan limbah tailing maupun overburden, serta menyerap air tanah dan air permukaaan. Jika tidak segera direhabilitasi, lahan-lahan bekas penambangan membentuk kubangan raksasa (kolong) dan hamparan tanah yang bersifat masam (Ardiansyah, 2013).
Reklamasi sebagai usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan kemampuannya. Selama ini reklamasi lebih diartikan sebagai revegetasi lahan. Namun pemanfaatan kolong untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat dapat dilakukan demi peningkatan daya guna kolong pasca penambangan timah. Salah satu upaya pemanfaatan kolong adalah dengan pemanfaatan air yang berada dalam kolong sebagai media budidaya komoditi perikanan.
Comments
Post a Comment