Skip to main content

4 Alasan Mengapa Kita Harus Menuntut Negosiasi Ulang Atas Kontrak Karya Pertambangan yang Merugikan Bangsa Indonesia



  Oleh : Virandy Putra
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, seluruh kontrak karya pertambanagn yang kita buat (baca : negara kita) dengan berbagai korporasi asing, pada dasarnya lebih menguntungkan pihak asing dan mergikan bangsa sendiri seperti misalnya kontrak karya dengan Freeport, blok Migas Cepu dan kontrak karya yang lain. Nampaknya negara kita sudah di “Brain-washed” bahwa kontrak karya yang telah dibuat, kita anggap sacrosanct alias suci, tidak mungkin dinegosiasi ulang, dengan alasan pacta sunt survanda, perjanjian yang sudah disetujui tidak boleh diotak-atik. Perjanjian itu harus dilaksanakan.
Kita memegang penuh doktrin pacta sunt survanda tetapi melupakan klausul hukum yang tidak kalah penting, yaitu kalusul rebus sic stantibus (‘thing thus standing’) yang berarti bahwa sebuah perjanjian menjadi tidak berlaku lagi (inapplicable) bilamana ada perubahan fundamental dengan konteks situasinya. Bila jelas sebuah perjanjian ternyata merugikan salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengusulkan negosiasi ulang terhadap perjanjian itu. Namun bila keberanian itu tidak pernah kita miliki, maka sampai kapanpun perjanjian yang merugikan tersebut—dalam hal ini sluruh kontrak karya pertambangan—akan terus berlaku dalam proses penjarahan sumberdaya alam negara kita dan akan terus berlangsung sampai berakhirnya kontrak tersebut.  Lebih parah lagi setelah semua kontrak berakhir, kontrak tersebut akan diperbaharui lagi sehingga memperpanjang exploitasi sumberdaya alam yang ada di negara kita yang menguntungkan pihak asing dan juga segelintir orang dari kelompok-kelompok tertentu saja.
Menurut Amien Rais (2008 : 48-51) paling tidak terdapat empat alasan mendasar bahwa sudah tiba saatnya kita segera menuntut negosiasi ulang atas seluruh kontrak karya pertambangan yang merugikan bangsa Indonesia selama puluhan tahun terakhir. Keempat alasan tersebut yaitu :
1.    Doktrin, Pacta sunt survanda harus dipahami sekaligus dengan klausula rebus sic stantibus, sebagaimana diuraikan secara singkat diatas. Bila sebuah kontrak atau perjanjian ternyata dalam pelaksanaannya merugikan salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan berhak merundingkan kembali kontrak atau perjanjian tersebut. Negara-negara berkembang seperti Venuzuela sudah cukup cerdas melakukannya, Kapan negara kita menjadi bangsa yang cerdas?
2.   Pasal 1 ayat 2 The International Right Covenant on Civil an Political Right mengatakan: 
    “Semua bangsa, untuk mencapai tujuannya memiliki kebebasan untuk memanfaatkan sumber kekayaan dan sumber daya alamnya. Dalam pasal ini juga dikatakan bahwa kerjasama ekonomi internasional harus didasarkan pada prinsip saling menguntungkan dan pada hukum internasional. Tidak dibenarkan suatu bangsa kehilangan atau dihilangkan hak hidupnya”.
Jadi tidak ada alasan sampai kita takut mengelola kekayaan alam kita sendiri, apalagi untuk kesejahteraan bangsa kita sendiri pula.
3.   Tafsir yang agak luas dari Universal Declaration of Human Right (1948) memberikan kita keyakinan bahwa melindungi dan memanfaatkan kekayaan alam yang kita miliki untuk bangsa Indonesia sendiri adalah salah satu bentuk hak asasi manusia. Pasal 3 dan 4 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk menikmati hidup, kebebasan dan keamanan. Tidak diperkenankan ada seseorang yang dikekang dalam perbudakan dan penghambaan.
4.  Kita sudah merdeka hampir 7 dasawarsa. Sudah sangat terlambat kalau masih saja mengabaikan pesan dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 : “Bumi,  air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Bung Karno pernah mengajarkan, for a fighting nation, there is no journey’s end. Bagi bangsa pejuang tidak ada stasiun akhir. Ajaran dalam kitab suci  bahkan lebih jelas lagi : “Apabila engkau sudah usai menuanaikan sebuah tugas, hendaknya engkau bangkit kembali (menunaikan tugas yang lainnya). Dan Hanya kepada Tuhanmulah, hendaknya kamu beharap” (Al Qur’an: 94 : 7-8). Dengan demikian maka tak ada kata lain selain memberanikan diri menegosiasi ulang kontrak karya pertambangan yang sudah dibuat dengan korporasi asing tentunya demi kemajuan dan kemakmuran bangsa kita.

Sumber : Di kutip dari Buku "Selamatkan Indonesia : Agenda Mendesak Bangsa" karya Amin Rais (2008).

*Ditulis di Yoyakarta dan Disempurnakan di Belitung (Air Seruk), 27 Desember 2015




 

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Gravitasi Newton

Hukum Gravitasi Newton menyatakan bahwa semua benda di alam semesta saling menarik dengan gaya gravitasi. Hukum ini diungkapkan oleh Sir Isaac Newton, yang menjelaskan bahwa gaya tarik-menarik ini tergantung pada massa dua benda dan jarak antara keduanya. Rumus hukum Gravitasi Newton : Perhatikan video berikut : Makna Rumus Hukum Gravitasi Proporsional terhadap massa: Gaya gravitasi antara dua benda berbanding lurus dengan hasil kali massa kedua benda. Artinya, semakin besar massa benda, semakin besar gaya tarik gravitasi yang dihasilkan. Berbanding terbalik dengan kuadrat jarak: Gaya gravitasi berbanding terbalik dengan kuadrat jarak antara dua benda. Jika jarak antara dua benda bertambah dua kali lipat, maka gaya gravitasi menjadi seperempat dari semula. Penerapan Hukum Gravitasi dalam Kehidupan Sehari-hari Benda jatuh ke tanah: Bumi menarik semua benda ke pusatnya karena gaya gravitasi. Ini sebabnya benda jatuh ke bawah ketika dilepaskan. Orbit planet dan bulan: Gravitasi menjaga pl...

Game Angry Bird Sebagai Media Pembelajaran Fisika Pada Praktikum Gerak Parabola

Oleh : Virandy Putra Pembelajaran Fisika merupakan salah satu pelajaran yang paling dihindari oleh siswa. Bahkan Fisika merupakan pelajaran yang paling sulit diantara pelajaran yang lainnya, sehingga banyak siswa yang kurang bersemangat dalam belajar. Keadaan ini sungguh ironis mengingat ilmu fisika adalah salah satu ilmu   yang harus dikuasai bagi mereka yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi terutama pada jurusan MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam). Kondisi yang sama juga dialami para siswa ditempat saya mengajar yaitu di SMA Negeri 1 Sijuk. Pembelajaran fisika kurang menarik perhatian siswa sehingga siswa kurang fokus dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar. Melihat kondisi tersebut saya sebagai guru berinisiatif untuk membuat pelajaran lebih menarik dengan memanfaatkan game Angry Bird sebagai perangkat kegiatan praktikum khususnya pada konsep gerak benda. Dengan memanfaatkan game Angry Bird diharapkan siswa lebih bersemangat dalam mempelajari fisika dan te...

Rangkaian Listrik

Rangkaian listrik adalah susunan komponen listrik yang terhubung sehingga arus listrik dapat mengalir. Rangkaian ini digunakan untuk menyalakan lampu, menggerakkan motor, dan berbagai fungsi lainnya dalam perangkat elektronik. Terdapat 3 jenis rangkaian listrik 1. Rangkaian Seri : komponen dihubungkan dalam satu jalur. Arus yang mengalir sama di setiap komponen, tetapi tegangan dibagi 2. Rangkaian Paralel : komponen dihubungkan sejajar, masing-masing memiliki jalur tersendiri. Tegangan sama pada setiap komponen, tetapi arus terbagi. 3. Rangkaian Campuran : gabungan antara rangkaian seri dan paralel untuk lebih jelasnya silahkan simak video berikut : Rangkaian Seri Rangkaian seri adalah rangkaian listrik dengan pemasangan komponen berderetan dalam satu jalur aliran listrik. Pada rangkaian seri, arus listrik (I) yang mengalir pada setiap hambatan memiliki besar yang sama. Dengan demikian,  kuat arus total sama dengan kuat arus pada setiap hambatan (R).   Sementara itu, tegangan ...