4 Alasan Mengapa Kita Harus Menuntut Negosiasi Ulang Atas Kontrak Karya Pertambangan yang Merugikan Bangsa Indonesia
Oleh : Virandy Putra Seperti yang sudah kita ketahui bersama, seluruh kontrak karya pertambanagn yang kita buat (baca : negara kita) dengan berbagai korporasi asing, pada dasarnya lebih menguntungkan pihak asing dan mergikan bangsa sendiri seperti misalnya kontrak karya dengan Freeport, blok Migas Cepu dan kontrak karya yang lain. Nampaknya negara kita sudah di “Brain-washed” bahwa kontrak karya yang telah dibuat, kita anggap sacrosanct alias suci, tidak mungkin dinegosiasi ulang, dengan alasan pacta sunt survanda, perjanjian yang sudah disetujui tidak boleh diotak-atik. Perjanjian itu harus dilaksanakan. Kita memegang penuh doktrin pacta sunt survanda tetapi melupakan klausul hukum yang tidak kalah penting, yaitu kalusul rebus sic stantibus (‘ thing thus standing’) yang berarti bahwa sebuah perjanjian menjadi tidak berlaku lagi ( inapplicable) bilamana ada perubahan fundamental dengan konteks situasinya. Bila jelas sebuah perjanjian ternyata merugikan salah s...